Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita empat paket sabu dengan berat 10,07 gram dari seorang pria pekerja serabutan berinisial HA (41) di Jalan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Rabu, menuturkan personel menangkap pelaku pada Kamis (14/9) lalu sekitar pukul 15.30 Wita karena terbukti melawan hukum dengan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu disimpan di area dapur dan di atas kasur.
Baca juga: Polresta Banjarmasin intensifkan pemberantasan narkoba
“Saat ini masih pengembangan kasus dengan melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Suryo di Banjarmasin, Rabu.
Suryo mengungkapkan personel menyita barang bukti berupa dua paket sabu ditemukan di atas tanah area pintu dapur rumah dengan berat 9,74 gram, lalu dua paket sabu lainnya ditemukan dalam dompet kecil di atas kasur dengan berat 0,33 gram.
Lebih lanjut, barang bukti lainnya ada satu buah timbangan digital, empat sendok dari sedotan plastik, dan tiga plastik klip di dalam lemari.
Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan setengah kg sabu dan ribuan butir ekstasi
Atas peristiwa tersebut, pelaku terbukti melanggar ketentuan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah menjalani proses hukum lebih lanjut, dan seluruh barang bukti sudah kita amankan,” ujar Suryo.
Baca juga: Polresta Banjarmasin bentuk Kampung Bebas Narkoba