Kandangan (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan(HSS) mengamankan pelaku WAH (30), warga Desa Panggungan, Kecamatan Loksado, HSS, karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
"Pelaku kita amankan Jum’at (18/8) sekitar pukul 14.45 WIta, di Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, HSS," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Ahad.
Baca juga: Polisi amankan pelaku penggelapan ranmor milik warga HSS
Dijelaskan Ardi, pelaku bakal dijerat dengan sanksi tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Penangkapan pelaku dari tindak lanjut penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres HSS, dengan mendatangi TKP tepatnya di pinggir jalan dan berhasil mengamankan pelaku.
Anggota Sat Resnarkoba Polres HSS melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang bukti satu paket, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.21 gram, disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
Baca juga: Pria paruh baya pelaku pembunuhan di Tawia HSS menyerahkan diri
Kotak rokok tersebut disimpan pelaku ke dalam kantong celananya, kemudian saat ditanyakan oleh polisi tentang kepemilikan barang bukti tersebut diakuinya sebagai miliknya yang mana untuk dipakainya sendiri.
"Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah kita amankan ke Mapolres HSS, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.