Banjarbaru (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarbaru Kalimantan Selatan berkunjung ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI guna berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Rakerda).
"Tujuan konsultasi menanyakan Raperda koperasi dan UMKM yang dibahas di DPRD bersama Pemkot Banjarbaru karena UU koperasi belum disahkan sehingga diperlukan arahan kelanjutan Raperda," ujar Liana.
Menurut Liana, hasil konsultasi diputuskan pembahasan Raperda dilanjutkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Liana menuturkan Pansus DPRD sudah menyampaikan kepada Pemkot Banjarbaru maupun dinas terkait mengenai pembahasan Raperda dilanjutkan mengacu PP meski pun UU Koperasi belum disahkan.
"Hasil konsultasi sudah disampaikan kepada tim Raperda pemkot dan dinas terkait sehingga pembahasan dilanjutkan namun fokus pada produk kearifan lokal," ujar politisi perempuan itu.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru Gugus mengatakan Raperda tentang Koperasi dan UMKM harus tetap dibahas karena akan menjadi payung hukum bagi setiap kebijakan pemerintah kota.
"Kami sepakat Raperda dibahas lebih lanjut hingga disahkan menjadi perda karena selain menjadi payung hukum atas kebijakan pemkot, juga mengatur usaha mikro yang jadi kewenangan pemkot," ucapnya.
Dikatakan Gugus, Raperda soal Koperasi dan UMKM itu merupakan inisiatif Pemkot Banjarbaru dan diharapkan dibahas tuntas bersama pansus DPRD sehingga dapat diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.