Kandangan (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan pelaku HR (36), warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, dalam tindak pidana narkotika jenis sabu yang mana barang bukti sabu di bawanya dari Kabupaten Hulu Sungai Utara..
Pelaku diamankan polisi di Jalan H.M Yusi, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, HSS, pada Senin (24/7) sekitar pukul 21.30 Wita, beserta barang bukti yang diakui pelaku sebagai miliknya.
"Dari interogasi petugas terhadap pelaku, asal barang bukti yang ada padanya berasal dari HR, yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Rabu.
Baca juga: Polres HSS pecat satu personel karena penggelapan senpi hingga gadaikan ranmor dinas
Dijelaskan Ardi, penangkapan pelaku dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres HSS yang di bantu anggota Sat Reskrim Polres HSS, setelah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
Tindak lanjut hasil penyelidikan, anggota mendatangi TKP tepatnya di pinggir jalan, dan melihat seseorang pria mencurigakan di pinggir jalan, maka langsung dilakukan pengamanan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, disimpan pelaku ke dalam sela-sela robekan celana yang dikenakannya.
Baca juga: Lansia warga Panggungan Loksado sempat tidak pulang ditemukan meninggal
"Petugas kita menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti, dan diakui itu adalah miliknya, yang mana untuk diedarkan kembali," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.81 gram, sabu buah telepon genggam dan satu buah kendaraan roda dua yang dikendarai pelaku.
Ditambahkan dia, pelaku bakal dijerat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia RI Nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan, narkotika jenis sabu.