Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.
"Kami sudah menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujar Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Pansus LKPj KDH Kalsel 2022 rampungkan pembahasan
Pernyataan wali kota disampaikan usai rapat paripurna dengan agenda keputusan bersama atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 di gedung DPRD setempat.
Menurut wali kota, rekomendasi yang disampaikan DPRD termuat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemkot Banjarbaru tahun anggaran 2022.
"Sebagian dari rekomendasi DPRD maupun BPK RI sudah ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada masalah karena tindaklanjut telah dilakukan mengacu rekomendasi," ucap Aditya.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Nurkhalis Ansyari menyebut, dari sisi pendapatan daerah pengelolaan retribusi belum sesuai ketentuan dan pengelolaan parkir di Rumah Sakit Daerah Idaman belum maksimal.
Kemudian, lima temuan sisi belanja mulai dari satuan biaya honorarium yang tidak sesuai Perpres, realisasi belanja barang pada sekretariat DPRD dan Disdik serta DKP3 hingga kekurangan volume pekerjaan.
Sedangkan terkait aset mulai dari pengelolaan kas dan aset belum tertib, pengelolaan persediaan juga belum tertib hingga pengelolaan piutang retribusi sewa tanah tidak memadai dan potensi tidak tertagih.
"Sejumlah temuan yang menjadi catatan audit BPK mulai dari kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan peraturan terhadap perundang-undangan kami minta segera ditindaklanjuti," kata Khalis.