Dalam sambutan yang dibacakan Sekdaprov setempat, Roy Rizali Anwar itu, Gubernur berharap, Kemendagri bisa segera mengevaluasi dan memfasilitasi sehingga dapat pula secepatnya memberlakukan Perda tentang RTRWP tersebut.
Menurut Paman Birin, melalui penetapan tersebut peran penting RTRW dalam mendukung Kalsel sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) baru di Indonesia.
Selain itu, mampu meningkatkan kerja sama daerah, baik antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi pada alokasi ruang daratan, pesisir, dan laut yang sama di daerah kabupaten/kota dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam penggunaan yang berkelanjutan, seimbang, dan merata.
"Hal tersebut tentunya terintegrasi di seluruh sektor sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel," demikian Paman Birin.
Belum selesai rapat paripurna tersebut, Ketua Dewan provinsi itu meninggalkan ruangan karena ada acara lain/Kedatangan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Banjarbaru (35 km dari Banjarmasin).
Oleh karenanya pimpinan rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dengan didampingi sesama Wakil Ketua Dewan Hj Karmila.