Martapura (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 377 narapidana penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Martapura, Kalimantan Selatan menerima remisi terkait hari raya keagamaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
Kepala LPKA Klas I Martapura, Tri Saptono di Kota Martapura, Selasa mengatakan narapidana yang menerima remisi ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Kemenkum dan HAM Kalsel.
"Jumlah narapidana penerima remisi sesuai dengan yang diusulkan sehingga mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman bertepatan perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah," ujarnya.
Ia mengatakan, remisi yang diberikan terbagi dua yakni Remisi Khusus (RK) 1 dengan pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Kedua adalah Remisi Khusus (RK) 2 yakni pengurangan masa hukuman yang bertepatan dengan habisnya hukuman sehingga narapidana bersangkutan dinyatakan langsung bebas.
"Narapidana penerima RK1 sebanyak 370 orang, lima orang terima RK2 dan dua diantaranya bebas sebelum Idul Fitri, satu masih menjalani hukuman subsider dan dua bebas tepat Idul Fitri," ucapnya.
Menurut dia, pemberian remisi kepada narapidana dilakukan apabila mereka berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan yang dihuni tahanan anak-anak itu.
Dijelaskan, sebelum diberikan remisi, nama-nama narapidana dan rekam jejak selama menjalani masa hukuman dikirim ke Kemenkum dan HAM Kalsel diusulkan mendapatkan remisi.
"Keputusan menyetujui pemberian remisi kepada narapidana yang telah berkelakuan baik ditetapkan Kemenkum dan HAM ditembuskan ke Kemenkum dan HAM Kalsel," ujarnya.
Dikatakan, jumlah tahanan penghuni LPKA secara keseluruhan mencapai 1.185 orang terdiri dari 650 orang tahanan, sisanya adalah narapidana yang telah menjalani masa hukuman.
"Kapasitas LPKA hanya sebanyak 210 orang sehingga kelebihan daya tampung yang mencapai 500 persen, sedangkan petugas termasuk staf administrasi hanya 58 orang," katanya.