Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Drs Yunaedi di Banjarmasin, Minggu, mengungkapkan, sebanyak 201 tahanan yang mendapat remisi bebas itu dari katagore remisi umum dan dasawarsa.
Disebutkannya, bahwa remisi umum yang dikeluarkan untuk tahanan atau napi dalam merayakan hari proklamasi kemerdekaan ini jumlahnya sebanyak 2.496 orang, dan diantarannya yang mendapatkan remisi langsung bebas sebanyak 107 orang.
Sedangkan, lanjut Yunaedi, remisi dasawarsa atau kelipatan setiap sepuluh tahun sekali diberikan kepada 2.587 orang napi, yang diantaranya mendapat langsung kebebasan sebanyak 94 orang.
"Jadi pemberian remisi kepada para napi di seluruh provinsi ini baik remisi umum maupun dasawarsa, jumlahnya 5.083 orang, diantaranya 201 orang napi langsung mendapat kebebasan," tuturnya.
Dia pun mengatakan, untuk remisi bagi kasus korupsi dan narkoba yang status tahanannya di atas lima tahun, pihaknya telah mengajukan sebanyak 1.566 orang untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM pusat melalui Dirjer Pemasyarakatan.
"Sebab kita di sini tidak memiliki wewenang untuk memberikan atau mengambil kebijakan pemberian remisi bagi kejatahan yang dianggap luar biasa itu, yakni, kasus korupsi dan narkoba yang tahanannya di atas lima tahun," terangnya.
Dia menyatakan, di provinsi Kalimantan Selatan ini ada sebanyak 10 lembaga pemasyarakatan, kurang lebih sebanyak 7 ribu orang kini mendapat pembinaan di lembaga-lembaga pemsyarakatan itu.
"Dan sekitar 60 persen dari tahanan yang ada di lapas di provinsi ini terjerat kasus narkoba," tuturnya.
Dia pun menyatakan, bahwa kasus narkoba di daerahnya ini sungguh sudah menghawatirkan, hingga perlu tindakan dan pencegahan yang serius harus dilakukan semua pihak, termasuk pihaknya menjaga masuknya barang haram itu ke lapas.
"Memang sangat sulut melakukan pencegahan ini, tapi kita terus berupaya maksimal melaksanakannya, sebab rata-rata lapas sudah over kafasitas penghuninya," ujar Yunaedi.
Di mencontohkan lapas Teluk Dalam Banjarmasin yang sudah mengalami over kafasitas hingga 600 persen, sebab lapas yang mestinya hanya bisa menampung sebanyak 366 orang tapi kenyataannya kini sudah dihuni sebanyak 2.400 lebih.
"Kalau yang berkunjung setiap harinya setengahnya saja, sementara di sana belum dilengkapi peralatan canggih untuk mendeteksi berbagai barang terlarang yang seperti narkotika, maka kerawan kebocoran itu pastinya ada," akunya.
Oleh karenanya, kata Yunaedi, pihaknya terus berupaya memaksimalkan pengawasan petugas untuk menjaga lapas-lapas tersebut untuk bisa terbebas dari masuknya barang haram yang di bawa dari luar, dan ini perlu kerjasama seluruh pihak, yakni,masyarakat dan pihak kepolisian.