Balangan (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar memiliki produk bersertifikat halal.
“Kami terus mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal produk mereka, terutama melalui sosialisasi di media sosial, melalui kecamatan bahkan langsung kepada para pelaku UKM,” kata Kabid Perindustrian DKUKMPP Balangan Ida Rosiyanti di Balangan, Rabu.
Ida menuturkan, dengan adanya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dengan salah satu turunannya PP Nomor 39 Tahun 2021 menjelaskan bahwa sertifikat halal bagi produk yang beredar bukan lagi pilihan, tapi menjadi kewajiban.
Ida melanjutkan, oleh karena itu pemerintah daerah terus mengajak para pelaku UMKM di Balangan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Menurut Ida sertifikat halal sangat penting untuk produk, salah satunya untuk memudahkan dan memberi jaminan pada konsumen dalam membeli produk sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu sebut Ida, adanya sertifikat halal ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta prosesnya.
Sementara itu, Pendamping Proses Halal DKUKMPP Balangan Abdullah menjelaskan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, syaratnya yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi KTP pemilik usaha, KTP asisten, foto produk, email aktif dan Whatsapp aktif.
“Kalau pelaku UMKM belum memiliki NIB maka juga akan kami bantu dalam mengurusnya, info lebih lanjut silahkan hubungi ke nomor saya 0821-4863-9191 atau datang langsung ke kantor semuanya gratis tidak dipungut biaya apapun,” jelas Abdullah.
Abdullah menambahkan hingga sampai saat ini sejak tahun 2018, sudah ada sebanyak 235 sertifikat yang diterbitkan untuk produk para pelaku UMKM di Kabupaten Balangan.