Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Antonius Simbolon mengatakan kesadaran membayar tunjangan hari raya bagi karyawan perusahaan swasta di Kalimantan Selatan sudah cukup tinggi.
Menurut Antonius, dari hasil peninjauan tim pemantau THR Pemprov Kalsel yang dilakukan ke sebagian besar perusahaan di Kalsel, Rabu, hampir seluruh perusahaan yang dikunjungi oleh tim telah membayarkan kewajibannya.
Bahkan, tambah dia, beberapa perusahaan, salah satunya Indofood, membayarkan THR lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah, yaitu yang bekerja di bawah dua tahun dibayar 1,5 gaji dan di atas dua tahun dua kali gaji.
"Tentu ini suatu kebijakan yang sangat baik untuk dicontoh perusahaan-perusahaan lainnya," kata Antonius.
Sejak dibukanya Posko Pengaduan THR, tambah dia, tim belum menerima pengaduan tentang perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan kewajibannya tersebut.
Kondisi tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya, terdapat dua perusahaan yang terlambat membayar THR sesuai ketentuan pemerintah yaitu sebelum H-7 Idul Fitri, namun setelah diperingatkan perusahaan langsung membayarkannya.
Terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tambah Antonius, diharapkan juga tetap memberikan THR kepada karyawannya karena pada prinsipnya sesuai ketentuan setiap perusahaan yang mempekerjakan orang lain harus membayar THR.
Kepala Biro Hukum Serikat Pekerja Indonesia Sumarlan mengatakan, Permanaker 0696 yang menyebutkan seluruh karyawan tanpa terkecuali yang memiliki masa kerja 30 hari berhak menerima THR.
"Ketentuan tersebut sangat menguntungkan karyawan, tidak seperti Permanaker sebelumnya yang menyebutkan masa kerja tiga bulan baru bisa mendapatkan THR," katanya.
Branch Manager PT Indofood Kalimantan Selatan Wiji Sasongko mengatakan pihaknya telah membayarkan THR sejak dua minggu sebelum lebaran.
Sesuai ketentuan perusahaan, tambah dia, THR dibayar dua kali gaji bagi karyawan yang bekerja di atas dua tahun dan 1,5 kali gaji 0-2 tahun.
Menurut Wiji, bukan hanya karyawan Muslim yang menerima THR, tetapi juga non-Muslim.
"THR ini kami berikan kepada seluruh karyawan, tanpa memandang agamanya, namun pada hari besar lainnya kami tidak lagi memberikan tunjangan ini," katanya.
Sementara THR di beberapa perusahaan lain, seperti di perusahaan kayu PT Surya Satria, telah dibayarkan pada 24 Juni 2016, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, beberapa karyawan UMKM juga mengaku mendapatkan THR satu bulan gaji ditambah dengan paket sembako.
Diharapkan THR tersebut bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran dan membeli perlengkapan anak sekolah pada tahun ajaran baru.
Karyawan pabrik Indofood, Mokhamad, mengatakan menerima THR tahun ini hingga dua kali gaji, bersamaan dengan gaji bulanan. "Jadi, bulan ini kami menerima tiga kali lipat dari gaji yang kami terima setiap bulannya," katanya.
Kesadaran Membayar THR Di Kalsel Tinggi
Kamis, 30 Juni 2016 13:34 WIB
Tentu ini suatu kebijakan yang sangat baik untuk dicontoh perusahaan-perusahaan lainnya,