Dijelaskan Aris, selain melakukan sosialisasi ke beberapa perusahaan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi untuk inovasi ini dengan Dinas Sosial melalui bidang rehabilitasi, dalam memudahkan pemetaan dan pendataan pekerja penyandang disabilitas.
Dan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas, disebutkan salah satu hak bagi penyandang disabilitas yang ditetapkan UU adalah pekerjaan.
Adapun untuk perusahaan wajib memperkerjakan penyandang disabilitas dengan kouta minimal satu persen dari total karyawan.
Baca juga: Pemkab HSS jadi proyek percontohan MPP Digital tingkat nasional
"Ketentuan ini juga berlaku dengan kouta dua persen bagi kouta difabel di instansi pemerintah, BUMN atau BUMD, dan diberi insentif ke perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas," ucap Aris.
Di Kabupaten HSS sendiri, penyandang disabilitas yang bekerja di instansi pemerintah masih dilakukan pendataan, sementara untuk data yang bekerja di perusahaan masih nol persen.
Ditambahkan Aris, pihaknya merencanakan akan melakukan lauching inovasi pelayanan publik PENTAMAKS ini di minggu kedua bulan Juli 2023, sekitar tanggal 10-11 Juli 2023 di Mall Pelayanan Publik (MPP) HSS.
Disnaker KUKMP HSS sosialisasikan inovasi PENTAMAKS
Senin, 26 Juni 2023 15:21 WIB
Maraknya isu bahwa di setiap daerah di Indonesia, kuota pekerja penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi perusahaan swasta, masih belum bisa dipenuhi,