Dan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas, disebutkan salah satu hak bagi penyandang disabilitas yang ditetapkan UU adalah pekerjaan.
Adapun untuk perusahaan wajib memperkerjakan penyandang disabilitas dengan kouta minimal satu persen dari total karyawan.
Baca juga: Pemkab HSS jadi proyek percontohan MPP Digital tingkat nasional
"Ketentuan ini juga berlaku dengan kouta dua persen bagi kouta difabel di instansi pemerintah, BUMN atau BUMD, dan diberi insentif ke perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas," ucap Aris.
Di Kabupaten HSS sendiri, penyandang disabilitas yang bekerja di instansi pemerintah masih dilakukan pendataan, sementara untuk data yang bekerja di perusahaan masih nol persen.
Ditambahkan Aris, pihaknya merencanakan akan melakukan lauching inovasi pelayanan publik PENTAMAKS ini di minggu kedua bulan Juli 2023, sekitar tanggal 10-11 Juli 2023 di Mall Pelayanan Publik (MPP) HSS.