Banjarbaru (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menurunkan tim khusus memeriksa kesehatan hewan kurban sebelum maupun sesudah disembelih pada Idul Adha 1444 Hijriah.
Kepala DKP3 Banjarbaru Abu Yajid Bustami di Kota Banjarbaru, Senin mengatakan, tim khusus yang telah disiapkan terdiri dari dokter hewan dibantu paramedis dan perawat termasuk tenaga administrasi.
Baca juga: Khatib ungkap makna "Puasa Arafah" dan ibadah qurban
"Tim khusus yang berjumlah 15 orang siap diterjunkan memeriksa kesehatan hewan kurban sebelum maupun sesudah disembelih dan tim mendatangi kandang atau lokasi penyembelihan," ujarnya.
Menurut Yajid, tujuan diturunkannya tim khusus pemeriksa kesehatan hewan kurban untuk memastikan tidak ada penyakit yang diderita baik pada sapi maupun kambing hingga membahayakan manusia.
Yajid menuturkan, penyakit pada hewan kurban yang diwaspadai seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun adanya cacing pada organ dalam terutama bagian hati pada hewan kurban jenis Sapi.
"Makanya pemeriksaan dilakukan sebelum hewan kurban disembelih agar diketahui penyakitnya melalui tanda-tanda fisik, sedangkan usai disembelih di cek organ dalamnya, ada penyakit atau tidak," ungkapnya.
Dikatakan Yajid, tim kesehatan hewan kurban sudah diturunkan ke sejumlah kandang maupun tempat pengumpulan sapi untuk memeriksa kesehatan hewan kurban untuk disembelih pada Idul Adha.
"Sejauh ini, belum ditemukan hewan kurban di kandang maupun tempat pengumpul yang terserang penyakit. Semoga setelah disembelih juga tidak ditemukan hewan kurban yang memiliki penyakit," ucapnya.
Ditambahkan, pihaknya juga sudah mengedukasi pemilik kandang atau pengumpul sapi kurban untuk selalu menjaga kesehatan sapinya melalui pembersihan kandang, vaksinasi hingga kebersihan fisik hewan.
Sementara itu, ketersediaan hewan kurban baik sapi maupun kambing melampaui kebutuhan dimana stok sapi 2.000 ekor kebutuhan 1.100 ekor dan kambing stok 3.000 ekor sedangkan kebutuhan 900n ekor.
Diketahui, hewan kurban yang memenuhi syarat disembelih yakni sehat, tidak ada cacat ditubuhnya, berat badan cukup dan memenuhi standar (tidak kurus) dan umur 1,5 tahun ke atas.
Baca juga: Penanganan PMK dipercepat jelang Idul Adha