Banjarmasin (ANTARA) - Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan membentuk Satuan tugas khusus (Satgasus) untuk menindak setiap polisi nakal yang terlibat tindak pidana hingga mencoreng nama baik institusi Polri.
"Satgasus memonitor setiap dugaan keterlibatan oknum anggota dalam tindak pidana berdasarkan informasi yang masuk ke Propam," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta di Banjarmasin, Rabu.
Dia menyebut salah satu yang menjadi atensi seperti keterlibatan oknum aparat dalam beking bisnis ilegal.
Kemudian penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga kejahatan konvensional lainnya yang melibatkan aparat seperti perjudian, pungutan liar dan sebagainya.
"Pokoknya tidak ada ampun bagi oknum anggota Polri terlibat narkoba dan perjudian karena sanksi terberatnya hingga pemecatan," tegasnya.
Bahkan Djaka mengaku sudah diwanti-wanti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono agar tidak ada anggota Polda Kalsel yang main narkoba dan judi.
Dalam kasus terbaru, tim Satgasus yang dipimpin Iptu Robby Ansharie Bahasuan berhasil menindak judi sabung ayam di wilayah Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Namun dalam kasus ini belum ditemukan keterlibatan oknum aparat yang menjadi beking dan para tersangka dari warga sipil diproses hukum oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Kemudian Satgasus juga mengamankan enam oknum anggota Polri di tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin dan telah diserahkan ke Kapolres masing-masing sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum) untuk proses penjatuhan sanksi.
Djaka mengingatkan kembali kepada seluruh anggota Polda Kalsel untuk tidak berbuat pelanggaran sekecil apapun karena akibatnya merugikan diri sendiri terhadap karier di Kepolisian hingga terancam pidana umum.
Sebaliknya bagi anggota yang berprestasi, dipastikan Djaka mendapatkan apresiasi dari pimpinan berupa penghargaan yang pada akhirnya berdampak positif bagi peningkatan karier kedepannya.
Sepanjang tahun ini, Polda Kalsel telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari dinas Polri terhadap empat anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Propam Polda Kalsel bentuk Satgasus tindak polisi nakal terlibat pidana
Rabu, 31 Mei 2023 17:36 WIB
Satgasus memonitor setiap dugaan keterlibatan oknum anggota dalam tindak pidana berdasarkan informasi yang masuk ke Propam