Madinah (ANTARA) - Tugas kami adalah mengawasi apakah pelayanan yang diberikan ke jamaah haji khusus sesuai standar yang ditetapkan atau tidak
Jamaah calon haji khusus dijadwalkan mulai tiba di Madinah 4 Juni 2023 sampai lima hari menjelang puncak haji dan kuota tahun ini sebanyak 17.680 orang dan ada tambahan 640 orang, sehingga total 18.320 orang.
Kasi Pengawas Haji Khusus Daerah Kerja (Daker( Madinah Rudi N Ambary ditemui di Madinah, Selasa, menjelaskan persiapan kedatangan jamaah haji khusus sepenuhnya diatur dan diakomodir Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan yang mendapatkan izin Menteri Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
"Berbeda dengan jamaah haji reguler yang pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah hajinya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Rudi.
Penempatan jamaah calon haji khusus, lanjut Rudi, juga berbeda dengan haji reguler secara aturan. Selama mereka di Madinah, tempat menginap mereka tidak boleh lebih dari 750 meter dari Masjid Nabawi dan rata-rata jaraknya sekitar 300 sampai 400 meter dengan bintang lima, minimal bintang tiga.
Baca juga: Kemenag: 16.305 orang telah lunasi biaya haji khusus 1444 Hijriah
"Tugas kami adalah mengawasi apakah pelayanan yang diberikan ke jamaah haji khusus sesuai standar yang ditetapkan atau tidak," kata Rudi.
Termasuk dalam hal katering, jamaah haji khusus mendapatkan pelayanan makan prasmanan, kecuali saat di bandara yang mendapatkan makanan dalam kotak.
"Saat di Mekkah pun, mereka mendapatkan tenda yang bagus, ber-AC, dan dekat untuk melempar jumrah," kata Rudi yang menegaskan fasilitas yang didapatkan jamaah haji khusus disesuaikan dengan perjanjian dan paket yang dibeli.
Ditanya soal harga haji khusus, Rudi menyebutkan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus adalah 8.000 dolar AS dengan setoran awal 50 persen.
Baca juga: Amphuri teken MoU dengan Masyariq untuk layani jamaah haji khususBaca juga: Kemenag: 16.305 orang telah lunasi biaya haji khusus 1444 Hijriah
"Pada praktiknya, para PIHK menawarkan harga berkisar 12.000 sampai 15.000 dolar AS menyesuaikan dengan fasilitas dan paketnya. Harga tergantung fasilitas," katanya.
Masa tunggu untuk haji khusus saat ini, kata Rudi, mencapai tujuh tahun. Sementara masa tinggal mereka selama di Arab Saudi rata-rata 20 sampai 25 hari dan maksimal 30 hari.
Rudi menegaskan jika dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus terdapat permasalahan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHK yang tahun ini ada 478 dari total 501, karena 23 PIHK tidak aktif).
"Kami akan melakukan pengawasan mulai dari pelayanan administrasi, akomodasi, katering, transportasi, sampai kesehatan. Jika ada penyimpangan, kami bisa memberikan teguran tertulis sampai izin dicabut," kata Rudi.
Baca juga: Kemenag dan PIHK sepakati biaya haji khusus minimal 8.000 USD
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Risbiani Fardaniah