Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap pengedar sabu AL (43) warga Kecamatan Muara Uya bersama barang bukti 0,11 gram sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan AL sebagai tindaklanjut informasi warga terkait dugaan peredaran barang haram tersebut di Kecamatan Muara Uya.
Baca juga: Kriminal kemarin, dari 516,74 gram sabu-sabu dimusnahkan hingga parpol menyerahkan berkas bacaleg
"Pelaku kita tangkap di pinggir jalan raya Desa Muara Uya bersama diamankan sejumlah barang bukti," jelas Anib di Tabalong, Kamis.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin Iptu Misno menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram, handphone, satu bungkus plastik klip dan uang tunai Rp 300 Ribu.
Pelaku AL akan dikenakan dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Uang tunai yang kita sita dari pelaku diduga hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya kita temukan di rumah AL," tambah Anib.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polresta Banjarmasin selamatkan 7.751 orang dari penyalahgunaan narkoba
Sebelumnya Satresnarkoba juga berhasil menyita dua paket sabu - sabu 1,45 gram dan 0,78 gram dari dua tersangka YA warga Kecamatan Jaro dan BD warga Kecamatan Muara Uya.
Kedua pelaku diamankan di Desa Purui Kecamatan Jaro setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat perihal dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan mereka.
Saat dilakukan pengecekan polisi menemukan dua orang yang sedang bersembunyi dan tersangka YA sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca juga: Terlibat narkoba, anggota Polresta Banjarmasin dipecat
Satresnarkoba Polres Tabalong tangkap pengedar sabu
Kamis, 18 Mei 2023 18:22 WIB