Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk enam orang yang diketahui sebagai kurir sabu termasuk satu wanita di wilayah Kota Banjarmasin.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kasubnit II Satuan Narkoba Aiptu Pol Mujiono di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan terhadap enam orang kurir sabu itu berkat informasi dari masyarakat setempat.
Enam orang kurir sabu itu adalah GF (24) warga jalan Martapura Lama komp. Karya Budi Kabupaten Banjar, RT (22) warga jalan simp Kuin Selatan Banjarmasin Barat, DS (24) warga jalan Pekapuran Raya gang Janna Innah Banjarmasin Timur.
Selanjut, AR (32), FS (33) dan KS (29) ada tiga bersaudara yang diketahui beralamat di jalan Hikmah Banua Kampung Simpang Limau Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Muji menerangkan, GF dan RT ditangkap pada Selasa (6/9) sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Belitung Darat Gang Simpang Pilot Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, sedang DS ditangkap dirumahnya sendiri.
Sementara AR, FS dan KS ditangkap pada Kamis (8/9) sekitar pukul 21.30 Wita.
Untuk penangkapan pertama polisi berhasil menangkap GF dan RT dengan barang bukti satu paket sabu didalam sebuah kotak rokok yang saat itu dipegang oleh RT kemudian dikembangkan barang haram tersebut berasal dari DS seorang ibu rumah tangga, DS pun dibekuk saat sedang santai di rumahnya.
Polisi pun terus melakukan pengembangan dan diketahui barang haram yang didapat oleh DS itu berasal dari FS, polisi langsung melakukan penyelidikan ke tempat kediaman FS yang diketahui beralamat di Jalan A Yani KM 8 Kabupatena Banjar, saat digerebek pada Selasa (6/9) FS tidak berada di tempat.
Tapi polisi tak putus asa, terus dilakukan pemantauan terhadap rumah FS dan pada Kamis (8/9) sekitar pukul 21.30 wita, pada saat ketiga bersaudara itu ingin pindah rumah ke Simpang Limau, polisi berhasil menangkap mereka.
Setelah berhasil menangkap polisi langsung melakukan pengembangan lagi ke tempat kediaman mereka yang baru di Simpang Limau dan ditemukan lagi 20 paket sabu seberat lebih kurang empat gram yang tersimpang di dinding kamar belakang.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan keenam orang tersebut dengan terpaksa digiring ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan di ruang Unit II.
Hasil penyidikan sementara ke enam orang satu diantaranya seorang wanita itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara, terang Mujiono kepada Wartawan.
Sementara itu hasil komentar dari semua tersangka yang dibekuk, barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 21 paket itu berasal dari FS yang mana FS selain sebagai kurir juga sebagai penjual barang haram itu.
FS sendiri mengatakan bahwa barang haram seberat lebih kurang empat gram itu ia beli dengan harga Rp7.000.000 dan lebur menjadi paketan kecil yang mana setiap paketnya ia jual seharga Rp 450.000.
Ia melakoni bisnis tersebut karena tak memiliki pekerjaan dan untuk biaya hidup sehari-hari dan juga untuk kebutuhan ekonomi keluarganya, terang FS saat diwawancari wartawan.gun/B