Kotabaru (ANTARA) - Polres Kotabaru Kalimantan Selatan,memusnahkan barang bukti (Barbuk) berupa minuman keras berbagai merek dan ukuran dari hasil sitaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Miras yang dimusnahkan sebanyak 134 botol berbagai merek jenis dan ukuran,” kata Waka Polres,Kompol Sofyan S.I.K di Kotabaru, Senin (17/4).
Baca juga: Miras hasil Operasi Sikat Intan 2023 Tabalong dimusnahkan
Sofyan menerangkan, barbuk yang dimusnahkan didapat dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari tangga 10 – 17 April 2023 oleh Polres dan Polsek jajaran Polres Kotabaru.
Menurut dia, peminum minuman keras di Kabupaten Kotabaru tidak hanya masyarakat dari kalangan orang tua, bahkan juga pelajar dan anak-anak di bawah umur.
Oleh sebab itu, kami imbau kepada masyarakat termasuk orang tua untuk menjaga anak-anak remaja agar tidak terjerumus kepada minuman keras ini, karena penjualannya yang semakin banyak dan luas dan menimbulkan banyak dampak negatif.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Polres Tapin musnahkan ribuan minuman keras
Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Polres Kotabaru di Hadiri oleh Wabup Andi Rudi, Sekretaris Daerah, Forkopimda.
Botol-botol miras itu dimusnahkan dengan cara di masukkan ke dalam drum plastik dipukul hingga pecah menggunakan palu.