Kotabaru (ANTARA) - Jajaran Polsek Pulau Laut Utara Kotabaru, Kalimantan Selatan, membekuk pria berinisial T R asal Kotabaru diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 45,05 gram.
"Tersangka kami tangkap di Pelabuhan Panjang tepatnya di depan Kantor Syahbandar, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam ," kata Kapolsek PLU Iptu Danu Pratikno di Kotabaru, Rabu
Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi sabu sabu di Pelabuhan Panjang tepatnya di depan kantor Syahbandar Kotabaru sekitar jam 22.45 Wita.
Anggota Polsek pun melakukan pengintaian dan menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga penggeledahan dilakukan. Dari terduga berinisial T R alias U ditemukan paket sabu sabu dengan total berat 45,05 gram di saku celana sebelah kanan, di saku celana sebelah kiri dan di jok sepeda motornya.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Pulau Laut Utara guna proses lebih lanjut," kata Danu.
Kapolsek juga menerangkan, barang bukti yang diamankan di kemas dalam satu bungkus besar dengan jumlah 29.90 gram dan bungkus plastik kecil sebanyak 10 paket mulai dari 5,01 gram hingga 0,64 gram dengan berat keseluruhan 45,05 gram.
Barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan,dua buah pipet kaca, satu sedotan berbentuk sendok sabu, satu handphone merk Oppo warna Hitam,satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol DA 6046 GQ.
Tersangka diamankan terkait kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pemilik 45,05 gram sabu dibekuk Polsek Pulau Laut Utara
Rabu, 12 April 2023 6:23 WIB
Tersangka kami tangkap di Pelabuhan Panjang tepatnya di depan Kantor Syahbandar Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam