Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 77 kelompok tani di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diberi izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggarap lahan hutan seluas 8.860 hektar.
Penyerahan SK izin pemanfaatan lahan hutan dilakukan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Hadi Daryanto di acara Seminar Nasional Kehutanan Sosial 2016, di Banjarbaru, Kamis.
Menurut Hadi Daryanto pemberian izin menggarap lahan hutan milik negera ini kepada 77 kelompok tani di Kabupaten Tanah Laut itu dalam program penetapan Hutan Kemasyarakatan yang digalakkan pemerintah dengan waktu hingga 35 tahun.
"Tujuannya para masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan di
lingkungannya itu untuk kegiatan pembibitan, penanaman, pemeliharaan pemanenan yang bisa menghasilkan ekonomi, termasuk pohon buah-buahan bisa dilakukan tumpang sari," ujarnya.
Ia mengatakan pemberian izin memanfaatkan kawasan hutan oleh pemerintah hanya bagi warga asli sekitar, di mana setiap lima tahun akan dievaluasi penggunaannya apakah sudah sesuai harapan.
"Kalau salah memanfaatkan kawasan hutan itu, misalnya dibuat lahan sawit atau digarap sebagai tambang batu bara, maka izinnya akan dicabut," tegasnya.
Menurut Hadi, perkembangan perhutanan sosial di Kalimantan Selatan ini dalam penetapan HKm ini tidak hanya di daerah Kabupaten Tanah Laut, namun sedang berproses juga untuk masyarakat di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Tapin, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Balangan.
Ketua KTKm Ingin Maju dari Desa Tebing Siring, Tanah Laut, Gajali Rahman menyatakan, pihaknya sudah memanfaatkan kawasan hutan yang diberikan sekitar empat hektar per anggota itu untuk tanaman produksi, baik keret dan buah-buahan.
Menurut dia, sebanyak 77 kelompok tani kehutanan masyarakat yang diberikan izin Kemen LHK itu berada di 40 desa di kabupatennya.
"Kita sangat bersyukur, akhirnya permohonan izin kita untuk memanfaatkan kawasan hutan di daerah kita bagi tanaman produktif untuk menambah prekonomian diberi izin, pastinya akan kita jaga," terangnya.
Dia menyatakan, kelompok tani di desanya tidak akan mungkin melakukan penyelewengan pemanfaatan hutan milik negara itu untuk kepentingan sesaat.
"Kita akan benar-benar manfaatkan untuk pertanian buah-buahan dan sebagainya, tidak akan dijual, itu kita rasa juga mustahil," pungkasnya.
77 Kelompok Tani Diberi Izin Garap Hutan
Jumat, 13 Mei 2016 9:36 WIB
Tujuannya para masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan di lingkungannya itu untuk kegiatan pembibitan