Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menginginkan kekuatan payung hukum yang lebih lagi dalam pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper serta Wawasan Kebangsaan/Wasbang yang mereka lakukan selama ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel yang membahas rencana perubahan Tata Tertib (Tatib) Dewan provinsi tersebut, Muhammad Yani Helmi mengemukakan itu, usai memimpin rapat Pansus tersebut di Banjarmasin, Rabu siang.
"Merujuk keinginan kekuatan payung hukum Sosper serta Wasbang yang kini diubah dengan nama sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila tersebut, kami memasukkan kedua kegiatan anggota DPRD Kalsel cukup strategis itu ke dalam Tatib Dewan provinsi setempat," ujar Yani Helmi.
Namun, lanjut wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu, sebelum pembahasan lebih jauh, Pansus terlebih dahulu berkonsultasi kepada pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.
Ia menambahkan, banyak hal yang membuat diubahnya Tatib seiring perubahan nomenklatur sehingga kerja Dewan harus sesuai dengan aturan.
Sebagai contoh dalam Tatib terdahulu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan mitra Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel, tetapi dalam Tatib baru nanti Kamisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bisa mengundang sesuai kebutuhan.
Begitu pula Komisi-Komisj lain sesuai kebutuhan bisa mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bukan mitra kerjanya, lanjut Paman Yani yang Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel.
Selain konsultasi dengan Kemendagri atau Kementerian terkait, Pansus Tatib juga melakukan studi komparasi guna perbandingan, rencana ke Provinsi Jawa Timur (Jatim), 2 - 4 Maret 2023.
"Hal lain yang tidak kalah penting meminta pendapat para pakar sehingga Tatib DPRD Kalsel lebih baik lagi serta tak bertentangan dengan peraturan yang lebih atas," demikian Paman Yani.