Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan Dr H Muhammad Tambrin menyampaikan, besaran biaya haji Embarkasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memberangkatkan calon jamaah haji dua provinsi, yakni Kalsel dan Kalteng menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Sebagaimana diketahui, dari 13 embarkasi haji di Indonesia, Embarkasi Banjarmasin masuk lima besar tertinggi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke tanah suci Mekkah dan Madinah, Arab Saudi.
Menurut Tambrin di Banjarmasin, Jumat, mekanisme penetapan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji disingkat pula Bipih per embarkasi biasanya tertuang melalui Keppres.
"Kapan Kepresnya akan terbit ya kita tunggu saja dulu," ucapnya.
Meskipun demikian, kata Tambrin, sudah ada gambaran untuk biaya haji secara nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, yakni Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Dikatakan dia, dari Rp90.050.637,26 tersebut, Bipih yang langsung dibayarkan oleh jemaah haji rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen kemudian penggunaan nilai manfaat atau subsidi per Jemaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.
Sebagaimana diketahui, kata Tambrin, rata-rata biaya yang telah disepakati tersebut telah melalui serangkaian pembahasan dengan berbagai alternatif pemikiran yang telah dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah
Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp.49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan.
Jadi rata-rata yang harus dibayar jemaah haji nanti adalah Rp49.812.700,26 dipergunakan untuk biaya penerbangan Rp32.743.992, living cost Rp3.030.000 dan layanan masyair Rp14.038.708.
Setelah penetapan biaya yang disetujui Komisi VIII DPR RI merupakan biaya rata-rata secara nasional, proses berikutnya akan dikeluarkan Keppres tentang biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi
Untuk penetapan kuota secara resmi masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penetapan kuota dan KMA tentang rincian Bipih serta jadwal pelunasan.
Pada tahun 2022 kemarin rata-rata Bipih yang dibayar jemaah haji reguler adalah sebesar Rp39.886.009, selanjutnya berdasarkan Keppres untuk jemaah haji Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp41.235.290.