Rantau (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan menangkap TMS (26) seorang lady companion (LC) atau pemandu lagu karaoke karena memiliki 900 butir pil terlarang untuk dijual.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang di Tapin, Kamis, mengatakan petugas meringkus perempuan warga Kota Banjarmasin itu di dalam kontrakan bersama RF (26) di Kelurahan Rangda Malingkung, Selasa (7/2).
Baca juga: Polres Tapin ringkus 11 tersangka dan sita 99 gram sabu
"Barang milik TMS, sedangkan peran RF sebagai penyalur," ujarnya.
Hasil pemeriksaan BPOM, kata dia, ratusan pil tanpa merk berwarna putih polos dikemas plastik klip ini mempunyai kandungan zat terlarang.
"Masuk kategori narkotika golongan I," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Ibu dua anak di Tapin ditangkap polisi karena jual sabu
Produk obat yang tidak jelas asalnya itu, tidak hanya beredar di Tapin namun juga di daerah lain di Kalsel.
"Tidak hanya di tempat kita, Polres lain juga sering menangani kasus obat yang sama," ujarnya.
Di Tapin, kasus ini adalah yang pertama di tahun 2023. Terkait peredaran narkotika, kata dia, masih didominasi oleh jenis sabu.
"Ya,sekitar 70:30 lah," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Tapin inginkan hukuman mati bagi bandar sabu-sabu
Pemandu lagu miliki ratusan pil narkoba diciduk Polres Tapin
Kamis, 9 Februari 2023 21:29 WIB
Masuk kategori narkotika golongan I