Sisa pembakaran batu bara atau FABA sendiri adalah partikel halus (berupa abu) sisa hasil pembakaran batubara, abu yang naik dan terbang disebut fly ash sedangkan yang tidak naik atau mengendap di tungku pembakaran batu bara disebut bottom ash.
CSR & External Relations PT TPI Shalahudin menjelaskan tujuan dari uji coba ini untuk menggunakan limbah yang tidak terpakai menjadi produk bernilai ekonomi seperti pot bunga, paving block serta batako dan kerajinan lainnya.
“Potensi FABA ini sangat banyak di PT TPI karena itu kita melakukan uji coba memanfaatkannya untuk pembuatan produk-produk bernilai ekonomi sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan uji coba ini dimulai pada pertengahan tahun 2022 dengan tiga produk utama yakni pot bunga, paving block serta batako di lokasi yang berdekatan dengan wilayah operasional PT TPI diantaranya Kelurahan Mabuun dan Pembataan, Kabupaten Tabalong.
“Hasil uji coba pemanfaatan FABA di lapangan perajin merasakan proses produksi lebih efektif dan efisien dimana biaya operasional lebih hemat dengan kualitas produk meningkat,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan salah satu perajin beton, Buadi yang merasa pemanfaatan FABA sebagai tambahan bahan baku ini dapat membuat proses produksi lebih mudah dan hemat.
“Biasanya kita pakai satu ember semen, sekarang kita cuma pakai setengah ember semen untuk pembuatan satu pot besar, jadi keuntungan kita bisa meningkat 25 hingga 30 persen,” kata Buadi.
Ia menambahkan dalam proses pengerjaan adonan beton lebih mudah dibentuk dan saat kering hasilnya juga lebih kuat dibandingkan produk tanpa campuran bahan FABA.
Selain itu proses pengeringan menjadi lebih cepat dimana sebelumnya dibutuhkan waktu sehari untuk pengeringan, tapi setelah ditambahkan FABA hanya diperlukan waktu setengah hari.
“Kami berharap ke depan pembinaan dan pemanfaatan FABA dari PT TPI ini bisa terus berlanjut sehingga bisa meringankan biaya produksi dan meningkatkan keuntungan,” tutup Buadi.
Sebagai informasi pemerintah telah menetapkan FABA yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU sebagai limbah yang aman dan tidak mengandung bahan beracun berbahaya, hal ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.(Adv)