Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Mantan Bupati Kotabaru Irhami Rijani menjalani pembantaran (penundaan) penahanan oleh Polda Kalsel karena menjalani rawat inap di rumah sakit.
"Mantan Bupati Kotabaru itu kami lakukan pembantaran penahanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Nasri di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan Irhami ditahan sejak Rabu (30/3) karena tersandung dugaan korupsi saat menjabat Bupati Kotabaru.
"Saya tidak tahu Irhami terkena demam berdarah dimana. Kemungkinan sudah ada gejalanya sebelum dia ditahan di Polda Kalsel," ucapnya kepada Wartawan Antara.
Nasri mengatakan Irhami dibantarkan penahanan ke Rumah Sakit Bhayangkara pada Jumat (1/4), setelah dua hari dilakukan penahanan.
Ia mengatakan pembantaran karena alasan kesehatan dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Polda Kalsel menetapkan Irhami sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menintimidasi PT Indocement Tunggal Prakasa (ITP) untuk membayar uang pengganti tanah seluas 35 hektare di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diakui milik Irhami Rijani.
Perusahaan tersebut diduga harus membayar uang pengganti HGU kepada Irhami Rijani sebesar Rp 17,8 miliar.