Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Irhami Ridjani mengusulkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.
"Perubahan yang dimaksud di antaranya, mengeluarkan sejumlah kota kecamatan, bandara, Mapolsek dan infrastruktur yang masuk dalam kawasan cagar alam untuk dikeluarkan dari kawasan," kata Kasubag Humas Setda Kotabaru, Feby Sitepu di Kotabaru, Kamis.
Berdasarkan SK Menhut 435 tahun 2009, ada beberapa kota kecamatan, dan sejumlah infrastruktur yang dibangun pemerintah masuk dalam kasawan hutan cagar alam.
Sehingga pemerintah daerah berkepentingan untuk mengeluarkan daerah tersebut dari cagar alam, agar dapat dikembangkan untuk menjadi daerah strategis dalam pembangunan.
Dia menjelaskan, usulan Pemkab Kotabaru tersebut mendapat dukungan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.
"Beliau meminta Bupati untuk melampirkan kronologis dari terbitnya SK Menhut yang menjelaskan bahwa kota kecamatan, Polsek dan bandara yang selama ini sudah dihuni masyarakat dan menjadi fasilitas umum tersebut masuk dalam kawasan cagar alam," ujarnya.
Selain itu, Kotabaru juga diminta menteri untuk melampirkan peta wilayah yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Setelah semuanya lengkap Menteri Agraria dan Tata Ruang siap memfasilitasi Pemkab Kotabaru untuk berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan membahas masalah tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotabaru Dr Anshar Noor mengungkapkan, Alhamdulillah kami sudah mengusulkan beberapa daerah dan fasilitas umum yang saat ini berada di dalam kawasan cagar alam untuk dikeluarkan.
Anshar menjelaskan saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberi kesempatan kepada pemerintah daerah, apabila di wilayahnya terdapat fasilitas umum atau yang lainnya berada dalam kawasan hutan untuk diusulkan dikeluarkan dari Cagar Alam (CA).
Saat berada di Kotabaru awal 2015 Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pihaknya meminta para kepala daerah untuk mendata fasilitas umum, atau yang lainnya masuk dalam kawasan hutan cagar alam.
"Saya minta kepala daerah menginventarisir daerah-daerah yang sudah lama dihuni dan masuk dalam kawasan cagar alam. Selanjutnya usulkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk dikeluarkan," katanya.
Selain itu, ia juga meminta para kepala daerah di Kalimantan mendata jumlah kelompok masyarakat adat yang berhak menerima hak komunal atas kepemilikan lahan tanah kawasan secara kelompok.
"Saya minta seluruh BPN dan Pemda di Kalimantan menginventarisir berapa banyak (kelompok masyarakat adat) karena kita sudah ketemu titik temunya (hak komunal)," kata dia.