Banjarmasin (ANTARA) - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) berhasil membebaskan lahan Gardu Induk (GI) 150 kV Tarjun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi aset negara.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT Basuki Rahman mengatakan keberhasilan itu turut dibantu oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Negeri hingga pemerintah setempat.
"Mulai dari proses identifikasi luasan lahan terdampak, kemudian berlanjut mencari pemilik sah lahan tersebut. Akhirnya, berhasil dibebaskan melalui penandatanganan appraisal," ujarnya melalui keterangan tertulis diterima ANTARA, dan dilaporkan Rabu.
Proses pembebasan lahan ini, kata dia, melalui tahapan yang panjang. Pada (18/11/2022) lalu, lanjutnya, tim telah melaksanakan penilaian lahan kemudian dapat ditandatangani walaupun masih ada pemilik lahan yang belum ditemukan.
"Dari hasil identifikasi kami, masih ada lahan terdampak yang belum diketahui pemiliknya, oleh karena itu kami mengajak pihak kejaksaan," ujarnya.
Terkait hal itu, Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalsel Jurit Kartono menyampaikan bahwa ada opsi konsinyasi apabila pemilik lahan yang sah belum ditemukan.
"Bisa melalui konsinyasi saja, apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ketemu pemilik lahannya," tegasnya.
Konsinyasi yang dimaksud, kata dia, yaitu menitipkan biaya ganti rugi senilai lahan tersebut kepada Pengadilan Negeri Kotabaru untuk diberikan kepada pemilik lahan yang sah pada kemudian harinya.
Dengan demikian, sambungnya, PLN UIP KLT secara sah telah membebaskan lahan yang terdampak pada rencana pembangunan GI tersebut.
"Secara hukum PLN telah sah membayar ganti rugi pembebasan lahan, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan aman," katanya.
PLN berhasil bebaskan lahan GI 150 kV Tarjun
Rabu, 23 November 2022 19:57 WIB