Kotabaru (ANTARA) - Arbani diambil sumpah sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kotabaru periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar menggantikan Muhardi yang meninggal dunia pada Agustus 2022.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru, mengatakan, Arbani diharapkan dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta bisa menciptakan hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif sebagai mitra kerja.
"Selamat atas bergabungnya Arbani ke dalam lembaga DPRD yang akan menjalankan amanah rakyat," katanya dilaporkan Rabu.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan penggantian antar waktu bagi anggotan DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan.
Ia juga menyampaikan atas nama pemerintah daerah ikut belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya anggota DPRD Kotabaru almarhum Muhardi.
"Semoga semua dedikasinya dan pengabdian almarhum yang telah diberikan yang terbaik kepada daerah serta selama menjadi mitra pemerintah daerah Allah SWT akan mencatat dan menjadi ladang pahala baginya," kata Syaid Jafar
Ia juga mengucapkan selamat kepada saudara Arbani sebagai anggota DPRD Kotabaru.
"Saya berharap agar saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dan juga segera dapat menyesuaikan diri, pelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan," demikian Sayed Jafar.