Amuntai, (Kalsel.Antaranews)- Petugas Barisan Pemadam Kebakaran atau BPK tidak lagi dijamin asuransi dalam melaksanakan tugas pemadaman.
Pelaksana tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Faturrahman di Amuntai, Kamis, mengatakan petugas BPK di 2016 kembali diusulkan untuk mendapatkan asuransi namun terkendala Peraturan Gubernur Kalsel yang melarangnya.
"Sebenarnya di 2016 sudah dimasukan anggaran bagi asuransi petugas BPK, namun setelah dilakukan asistensi di tingkat provinsi Kalsel, ternyata terdapat Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan yang melarang pemberian asuransi oleh pemerintah daerah," ujar Faturrahman.
Faturrahman mengatakan, Pemda Hulu Sungai Utara (HSU) mencarikan jalan keluar dengan mendaftarkan petugas BPK ikut Kartu Sehat Amuntai (KSA) agar gratis saat berobat akibat kecelakaan saat bertugas dilapangan.
Namun, kata Faturrahman, KSA hanya menjamin biaya perobatan saja, jika petugas BPK meninggal dunia saat bertugas tidak mendapat bantuan asuransi.
"Kecuali setiap anggota BPK mendaftarkan masuk asuransi jiwa secara masing-masing, maka mendapat klaim asuransi ketika meninggal dunia," terangnya.
Faturrahman mengatakan, jumlah BPK di Kabupaten HSU saat ini mencapai 62 BPK, dimana tiap BPK berisi sebanyak 12 orang petugas, sehingga total jumlah petugas BPK di HSU sebanyak 744 orang.
Salah seorang petugas BPK Desa Pekapuran Doddy mengatakan saat menjalankan tugasnya, anggota BPK rawan mengalami musibah kecelakaan sehingga perlu jaminan asuransi.
Untuk menjamin kelancaran tugas BPK, Doddy juga meminta pihak BPBD Kabupaten HSU melakukan kerjasama dengan aparat kepolisian untuk menstrilkan lokasi kebakaran dari kerumunan warga yang bisa mempersulit tugas anggota BPK bahkan mencelakaannya.