Kandangan (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Syamsuri Arsyad menghadiri rapat paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni raperda cadangan pangan pemerintah daerah dan keamanan pangan asal tumbuhan.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Kartoyo dihadiri para asisten, staf ahli serta kepala perangkat daerah, di ruang rapat lantai II DPRD HSS.
"Pemenuhan konsumsi pangan kita harus mengutamakan produksi dalam negeri, dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal," kata wabup, Senin (3/10).
Dijelaskan dia, cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan pangan. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya penting.
Baca juga: Wabup HSS berikan jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD
Hal ini untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari pandangan fisik maupun ekonomi, dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat di daerah.
"Kita mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhan,” katanya, dalam penyampaian mewakili Bupati HSS, H Achmad Fikry.
Menurut dia, cadangan pangan pemerintah daerah bersumber dari pangan pokok tertentu, yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam daerah.
Kemudian dilakukan pengelolaan guna menjaga kecukupan cadangan pangan pemerintah daerah, serta disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
Pengajuan raperda tentang keamanan pangan asal tumbuhan, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya.
"Juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) negara Republik Indonesia 1945, sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas," katanya.
Keamanan pangan harus lebih dahulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya, cacat mutu secara fisik dapat dilihat dan berakibat penolakan konsumen dan rendahnya penjualan.
Baca juga: Sekda HSS hadiri rapat Banggar DPRD terkait evaluasi gubernur
Kabupaten HSS merupakan produsen sekaligus konsumen pangan segar, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan segar yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta menjamin pemasaran produksi lokal.
“UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan belum mengatur secara rinci mengenai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam mewujudkan penjaminan mutu dan keamanan pangan sehingga daerah kita membutuhkan regulasi," katanya.
Regulasi ini yang mengatur tentang sistem produksi dan perdagangan pangan segar asal tumbuhan, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi secara aman tanpa ada kekhawatiran dan rasa takut, maka dipandang perlu untuk menetapkan dalam bentuk perda.