Batulicin (ANTARA) - Sebanyak 11 orang telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2018 Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar setempat.
"Mereka kita amankan karena kedapatan satu kamar di dalam hotel tanpa dilengkapi dengan surat nikah," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang, di Batulicin Ahad.
Yang bersangkutan juga dilakukan periksaan penyakit HIV dan AIDS atas kerjasama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasilnya semuanya negatif dan yang bersangkutan dilakukan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan agama maupun pemerintah.
"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar selalu berbuat baik, tegakkan perintah agama, jauhi maksiat. Agar kita mendapatkan keberkahan dari Allah SWT," pungkasnya.
Sebanyak 11 orang terjaring razia satpol PP
Minggu, 18 September 2022 18:08 WIB