"Banyak WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal di daerah kita, sudah kita lakukan deportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin Tjutju Purnama saat melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) di Aula Kayuh Baimbai, Kamis.
Menurut dia, agar tidak lagi terjadi pelanggaran izin tinggal di daerah ini dilakukan oleh WNA, maka pihaknya meminta hotel, losmen, bahkan kos-kosan yang menampung mereka agar melaporkannya.
"Sekarang kita ajarkan bagaimana cara mudah melaporkannya, yakni, dengan membuka aplikasi di internet penerima di-scan data paspor si WNA yang bisa terhubung langsung kekantor Imigrasi," tuturnya.
Hal ini, kata Tjutju, untuk memudahkan pihaknya dalam pendataan izin tinggal para warga asing baik yang keperluannya untuk bisnis atau wisata, karena penting pula bagi data nasional.
"Siapa tahu penting bagi penegak hukum di negara kita, atau bagi kepariwisataan, tentunya seberapa banyak yang sudah berkunjung ke daerah ini," paparnya.
Sebagai negara yang akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), belum lagi kebijakan pemerintah memberikan bebas visa kepada 79 negara masuk ke Indonesia, tentunya harus dicermati setiap pengunjung asing ke daerah ini.
"Jangan sampai orang asing masuk ke daerah kita sebebasnya saja, kalau tidak sesuai ketentuannya maka kita lakukan tindakan dengan mendeportasinya," ucap Tjutju Purnama.
Sebagaimana yang lalu, beber dia, banyak WNA dari Tiongkok melanggar izin tinggal di daerah ini, tentunya dengan langkah hukum negara ini dilakukan deportasi atau dikembalikan ke negara asalnya.
Bagi pihaknya, kata dia, pengawasan terhadap izin tinggal WNA di daerah ini dilakukan secara ketat, baik yang tinggal karena tenaga kerja ataupun wisata, dan sejauh ini data yang dimiliki pihaknya ada sebanyak 331 orang WNA tinggal di daerah ini.
"Imigrasi tentunya tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi keberadaan WNA di daerah ini, sehingga kerja sama masyarakat dan pihak berwajib sangat diharapkan bantuannya," pungkasnya.