Petugas Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Didit, di Batulicin, Rabu mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Terhadap Ikan Hiu Paus.
"Oleh karenanya, kami akan terus menyosialisasikan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan No.18/2013 tersebut kepada nelayan dan masyarakat pesisir di Indonesia," terangnya.
Dikatakan, terdapat delapan jenis ikan hiu di perairan Indonesia yang saat ini dilindungi oleh pemerintah agar habitat jenis ikan hiu tersebut tidak punah.
Dia mengemukakan, jenis ikan hiu yang di lindungi oleh pemerintah yakni jenis ikan hiu martil, hiu paus, hiu tikus, hiu koboi, dan hiu gergaji.
Dari beberapa hiu yang dilindungi secara penuh oleh pemerintah yaitu ikan hiu paus, dan jenis ikan hiu tikus, ikan tersebut tidak boleh ditangkap, dibunuh, maupun diujual.
Tujuan dari adanya larangan tangkap ikan hiu yakni untuk tetap menjaga dan menjamin keberadaan serta keberadaan ikan hiu yang mengalami penurunan populasi di perairan Indonesia.
Selain melakukan penyuluhan kepada masyarakat pesisir, dan nelayan yang ada di Tanah Bumbu, KKP melalui BPSPL juga melakukan pendataan jumlah spesies ikan hiu yang ada di perairan Kalimantan untuk di laporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Saat ini jumlah spesie hiu yang ada di Indonesia sebanyak 116," terang Didit tanpa menyebutkan jenis hiu tersebut secara rinci.
Jumlah hiu yang di lindungi secara penuh sebanyak 1 spesies, jumlah hiu yang dilarang untuk ditangkap ada tiga spesie dan jumlah hiu yang di atur dalam perdagangan intrnasional ada empat spesies.