Banjarmasin (ANTARA) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menegaskan kota Banjarmasin harus kondusif tanpa peredaran minuman keras (miras) ilegal.
"Kami tindak tegas semuanya, jangan ada lagi penjualan miras ilegal dengan perizinan tak sesuai," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Kamis.
Hal itu disampaikan saat pemusnahan sebanyak 4.239 botol miras ilegal yang disita dari sejumlah tempat hasil operasi penertiban minuman beralkohol yang dijual dari tempat yang tidak seharusnya menjual alias menyalahi perizinan.
Dijelaskan dia, penindakan terhadap penjualan miras ilegal demi menjaga kondusifitas kota dari aktivitas mabuk-mabukan yang tidak pada tempatnya.
Sabana menyebut pihak penjual atau pengelola sudah diberikan teguran keras melalui surat peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual miras secara ilegal.
"Biasanya izin tempat makan atau arena biliar tapi menjual miras, ini yang tidak boleh dan melanggar aturan, semuanya kita tertibkan," ungkapnya.
Kapolresta menegaskan pula Polri yang Presisi akan senantiasa bekerja untuk masyarakat menciptakan rasa aman dan damai demi mendukung roda pembangunan nasional dan daerah.
Penindakan oleh polisi itupun diapresiasi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang turut hadir acara pemusnahan di halaman Mapolresta Banjarmasin bersama forkopimda lainnya.
Dia mengatakan miras yang dijual secara ilegal dan bukan pada tempatnya hanya merusak masyarakat dan mengancam kondusifitas keamanan.
"Kami segera tindaklanjuti dengan melakukan evaluasi bagi tempat-tempat usaha yang melanggar perizinan," tegasnya.
Ibnu menegaskan pula di momen menyambut Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke-496 pada 24 September 2022 mendatang, pihaknya tak ingin ada gangguan keamanan yang salah satunya dipicu peredaran miras.
"Kami berterima kasih kepada Kapolresta Banjarmasin dan jajarannya yang sudah bekerja keras membuat kota ini aman dan kondusif, mari kita dukung bersama melalui sinergi tanpa batas semua unsur," ucapnya.