Kandangan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kepemudaan.
Uji publik melibatkan organisasi kepemudaan yang ada di HSS dan stakeholder terkait untuk dimintai masukan dan pendapat, agar nanti dengan adanya aturan ini dapat menjadi payung hukum dalam pembinaan dan mendukung kegiatan organisasi kepemudaan..
"Kita di Kabupaten HSS harus sesegera mungkin menyusun peraturan daerah ini. Adanya aturan ini, maka eksekutif dan legislatif akan jauh lebih mudah memfasilitasi kegiatan organisasi kepemudaan," kata anggota Komisi I DPRD, Rahmat Iriadi, Rabu (31/8) kemarin.
Dengan demikian, jelas dia, agar ke depannya sinergi antar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS serta DPRD Kabupaten HSS dengan organisasi kepemudaan HSS dapat terus mampu berjalan lebih baik lagi.
Baca juga: Penambahan penyertaan modal Bank Kalsel diatur dalam Perda HSS
Pemuda merupakan aset bagi daerah, dan para pemuda-pemudi yang ada di Kabupaten HSS ini mampu menjadi penerus yang membawa manfaat dan kebaikan bagi bangsa dan agama.
Oleh sebab itu DPRD Kabupaten HSS siap untuk merangkul dan memfasilitasi organisasi kepemudaan, yang ada di Kabupaten HSS.
"Kita harus memberikan peraturan yang jelas bagi organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten HSS ini, agar mereka bisa melaksanakan kegiatan dengan baik dan nyaman," katanya, dalam keterangan usai mengikuti uji publik.
Ketua DPD KNPI HSS, Muhammad Rezki, mengatakan mewakili seluruh organisasi kepemudaan mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten HSS dan Pemkab HSS yang telah menerima aspirasi mereka dengan sangat baik.
Baca juga: Diskominfo usulkan agar 1.794 kelurga di HSS terima set top box
Pihaknya ingin organisasi kepemudaan, khususnya di Kabupaten HSS, mampu memiliki peraturan yang jelas. Tersusunnya perda ini akan lebih mempermudah pelaksanaan kegiatan organisasi kepemudaan.
Turut hadir Kepala Dinas Olahraga dan Pariwisata HSS, Efran, organisasi kepemudaan di antaranya HMI, KNPI, Pawadahan Utuh Aluh, Kwarcab Gerakan Pramuka HSS dan instansi terkait.