"Tera ulang tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur timbangan yang digunakan oleh para pedagang, agar tidak merugikan konsumen atau pembeli," kata Kepala Disperindakop Kabupaten Tanah Bumbu Andi Hasdar, di Batulicin, Sabtu.
Periode 2016 tera ulang dilakukan tiga kali, dan yang ditera ulang adalah semua jenis alat timbangan pedagang, baik timbangan jenis besar maupun kecil.
"Bisa jadi alat yang digunakan untuk menimbang telah terjadi kerusakan sehingga pedagang juga tidak menyadari hal tersebut sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang," ujarnya.
Alat timbang milik pedagang yang sudah dilakukan tera ulang, akan diberi label atau diberi tanda bahwa alat tersebut sesuai standart, sehingga pedagang juga merasa terlindungi pada saat jual beli.
Menurutnya, dengan sering digunakan alat timbangan maka tidak menutup kemungkinan timbangan bisa rusak, sehingga perlu ditera ulang untuk menormalkannya kembali.
"Periode 2016 kami menargetkan 500 alat timbang yang ditera ulang," tukasnya.
Selain malakukan tera ulang di pasar tradisional dan tempat khusus yang sudah disediakan oleh pemerintah, pihaknya juga melakukan di wilayah perkebunan, pasalnya di wilayah perkebunan juga sering terjadi adanya jual beli hasil kebun para petani.
Pelaksanaan tera ulang bekerja sama antara Pemkab Tanah Bumbu dengan UPTD Kemetrologian Disperindag Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kami akui Kabupaten Tanah Bumbu saat ini belum bisa melaksanakan tera ulang sendiri dikarenakan belum ada tenaga Penara maupun pengawai negeri sipil yang bersertifikasi penera," tuturnya.