Amuntai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati HSU H Husairi Abdi di Amuntai, Selasa (26/7/22) mengatakan penanggulangan bencana di daerahnya sudah berjalan baik, namun tetap perlu ada yang harus diatur.
"Seiring berjalannya waktu ada beberapa hal yang memang harus diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah, sehingga dalam Propemperda 2022 kami usulkan raperda ini," ujarnya.
Husairi mengatakan, selama ini upaya penanggulangan bencana berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Selama itu, lanjutnya kegiatan penanggulangan bencana di Kabupaten HSU sudah bisa berjalan baik meski pada akhirnya harus ada payung hukum di daerah yang mengaturnya.
Menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan fraksi dewan terkait pengajuan tiga buah raperda yang salah satunya mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, Husairi berharap penyusunan raperda harus disempurnakan.
"Pada prinsipnya kami sependapat dan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam rapat kerja," tandas Husairi.
Fraksi di DPRD HSU pada rapat paripurna sebelumnya memberi masukan agar dalam raperda ditambahkan ihwal penanganan bencana yang bersifat darurat/mendesak, termasuk di dalam penamaan judul perda.
Baca juga: Dinkes HSU ungkap capaian BIAN
Fraksi juga menyarankan penyempurnaan terhadap bagian konsideran dimaksud, yakni dengan menambah dua dasar hukum pembentukan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Penambahan bentuk partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana, tidak hanya berupa dana, tetapi juga dapat berupa tenaga dan bantuan sembako serta pelaksanaan koordinasinya melalui satu pintu di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSU.
Ketua Panitia Khusus di DPRD HSU yang membidangi raperda ini, Syaibani menjelaskan, tujuan perda nantinya agar setiap kejadian bencana dan keperluan mendesak dapat tertanggulangi dengan ketersediaan anggaran yang cukup dan memadai.
"Masyarakat terayomi dalam mendapatkan pelayanan pra-bencana, tanggap darurat dan pascabencana dari pemerintah daerah, demikian pula dalam rangka keperluan mendesak lainnya, sehingga bantuan dapat tersalurkan dalam waktu yg relatif singkat," terang Syaibani.
Melalui perda ini maka peran masyarakat juga diatur dan dilindungi, karena peran serta masyarakat tentu sangat diperlukan untuk terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam upaya penanggulangan bencana, baik bantuan materil maupun non materil.
Khususnya dalam rangka pembinaan dan pelatihan bagi kelompok - kelompok masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli dalam penanggulangan bencana
Bantuan material dari warga diatur berpedoman pada ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.
Begitu pula dengan ketentuan pasal 48 yang berbunyi, dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan pasal 47 yang diterima oleh pemerintah daerah dicatat dalam APBD'.
Ketentuan ini, lanjutnya juga mengacu pada bunyi pasal 7 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana.