Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad berpendapat, anggota Barisan Pemadam Kebakaran atau BPK perlu mengetahui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
"Oleh sebab itu, saya melakukan sosialisasi Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana," ujar Hasanuddin Murad yang akrab dengan sapaan Hasan melalui telepon seluler, Selasa.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Karlie inginkan penerapan dan pemahaman Pancasila jangan memudar
Dengan mengundang BPK di Kabupaten Barito Kuala (Batola), terutama Kecamatan Alalak, Hasan menerangkan tujuan kegiatan sosialisasi Perda 6/2017 antara lain mengetahui dan memahami bahwa di provinsinya ada perda menangani penanggulangan bencana.
“Tidak hanya bencana alam tapi juga bencana-bencana lain," ujar Hasan - wakil asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola atau alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
Mantan Bupati Batola itu berharap, sosialisasi Perda (Sosper) tersebut
bisa menambah pengetahuan anggota BPK terutama yang berhadir tentang adanya Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Mudah-mudahan dengan adanya Sosper ini menambah referensi kita semua pengetahuan tentang Perda yang ada di Kalsel," ujar mantan anggota DPR RI tersebut.
Sementara mantan Kepala Dinas PMD Batola Dahlan sebagai narasumber dalam Sosper tersebut menerangkan, bahwa bisa manfaatkan dana desa dalam membantu BPK untuk membeli alat, tapi bukan melalui pihak ketiga melainkan di bawah pembakal langsung biar tidak perlu lagi ada pamintaan.
Selain itu bagaimana bisa asuransikan mereka (anggota BPK), karena rentan9 bahaya kalau misal memasuki asap hutan atau rumah, demikian Dahlan pada Sosper di Rumah Makan Sei Jing Handil Bakti Kecamatan Alalak Batola 16 April 2023.
Baca juga: DPRD terus dorong target PAD Kalsel