Marabahan (ANTARA) - Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS mengatakan, di zaman keterbukaan informasi saat ini mendapatkan informasi menjadi hak utama dan fundamental.
"Untuk mencapai keterbukaan informasi perlu kinerja transparan, efektif, efesien, akuntabel serta terorganisir,"ujarnya saat membuka Sosialisasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Mufakat Marabahan, Senin (11/07/2022).
Dia menambahkan, Pemkab Batola terus berupaya mendorong pelayanan publik yang efektif dan efisien di segala bidang.
Peraih penghargaan Leader in Rural Development dari Media Nasional ini meminta, kepada PPID untuk memahami tugas dan fungsinya, sehingga dapat berperan aktif dalam pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Bupati satu-satunya wanita di Kalsel ini juga menambahkan, PPID harus aktif, baik melalui media online maupun media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan pembangunan maupun pemerintahan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Diskominfo Batola sudah menggelar acara ini dan seluruh SKPD atas peran serta dan kerjasamanya,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Inforkatika Barito Kuala (Diskominfo Batola) Akhmad Wahyuni mengatakan, di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pasti ada pengelola website dan pejabat Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Keterbukaan informasi publik menjadi hal umum dan merupakan tanggung jawab bersama untuk melaksanakannya,"ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, dia berharap, dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan informasi publik.
Hal ini, lanjutnya, sesuai amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomilor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 94 Tahun 2017.
“Dasar hukum sudah jelas bagi kita untuk menjamin keterbukaan publik melalui peran PPID. Sehingga sosialisasi penguatan PPID ini dirasa penting untuk kita laksanakan,” ungkap Wahyuni.
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Muhammad Ayubkhan selaku Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalsel.
PPID sendiri diketuai Kadiskominfo serta PPID pembantu di setiap SKPD dengan penanggungjawab Sekretaris Daerah.
