Kotabaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Polres Kotabaru bekerjasama dengan industri semen terbesar di Kalsel PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, Kotabaru menggelar sosialisasi Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorasi Justice.
General Manager Operation PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, Retnawan Widhiantoro melalui HRGAS Department Head, H. Kaspul Anwar, yang diwakili Yanuar Arif, mengatakan, manajemen Indocement Plant Tarjun mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar bersama Polres Kotabaru.
"Sosialisasi penerapan keadilan restoratif (Restoratif Justice), diharapkan pencerahan bagi rekan-rekan anggota satuan pengamanan perusahaan dan wilayah hukum Polres Kotabaru," katanya melalui siaran pers.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini juga menindaklanjuti Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Wilayah Hukum Polres Kotabaru.
Tim Sosialisasi Hukum Bidkum Polres Kotabaru AKP Engkis Selaku yang juga nara sumber menyampaikan, dengan diterbitkanya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
“Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara persuasif dengan musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat, ” ujarnya.
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana sebelumnya dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Dia menjelaskan, prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan, dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
"Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak kepada kepada kebenaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan kesimbangan dalam setiap aspek kehidupan," ungkap AKP Engkis.
Polres dan Indocement Sosialisasikan Perpol No.8 Tahun 2021
Jumat, 8 Juli 2022 22:02 WIB