"Memang benar pelaku kami tangkap setelah korban melapor kejadian tersebut ke Polsekta," ucap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Pol Sugiyanto di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, menangkapan terhadap pelaku tidak begitu lama dilakukan karena korban mengenali pelaku tersebut.
Selain itu dalam aksi yang dilakukan pelaku bernama Abdurahman alias Adul (28) warga Pekauman Gg Nusa Indah Rt19 Banjarmasin Selatan, sempat melakukan penganiayaan karena kepergok saat mencuri laptop.
Atas perbuatannya itu polisi terpaksa harus melakukan penahanan karena pelaku melakukan tindak pidana murni selain melanggar pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan pelaku juga bisa disangkakan melanggar pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
Saat ini pelaku yang ditangkap pada Minggu (31/1) pagi itu harus mendekam dibalik jeruji pejara dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara itu tersangka Abdurrahman alias Adul mengatakan, ia mencuri laptop tersebut karena ada kesempatan.
Pada saat melintas di depan rumah korban melihat pintu rumah tidak terkunci dan begitu korban keluar dirinya langsung masuk ke dalam rumah dan melihat ada tas berisikan laptop.
"Saya dipergoki adik korban dan kemudian saya pukul agar bisa melarikan diri," tuturnya saat di ruang penyidikan.