Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan H Iberahim Noor SE mengharapkan, "Banknya Urang Banua" atau PT Bank Kalsel proaktif membantu menangkal "pinjaman online" (pinjol) ilegal.
"Saya berkeyakinan kalau Banknya Urang Banua berperan proaktif membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) pinjol ilegal tidak akan banyak berkutik," ujar wakil rakyat dari Partai NasDem itu melalui WA-nya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Jumat (1/7/22) malam.
Pasalnya, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, mereka yang terlibat dalam pinjol ilegal terutama pelaku UMKM yang memerlukan modal/tambahan modal, tetapi sulit mengakses dengan dunia perbankan, karena faktor jaminan.
"Padahal terkait masalah jaminan bisa menggunakan jasa dari PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dimana Banknya Urang Banua sama-sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalsel," ujarnya.
"Seharusnya Banknya Urang Banua dan Jamkrida yang sama-sama BUMD milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel bersinergi membantu kemajuan UMKM setempat," lanjutnya.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu berpendapat, dengan peran aktif Banknya Urang Banua dan sinergitas bersama Jamkrida pelaku UMKM terbantu.
"Kemudian daripada itu, pinjol ilegal tak akan laku. Apalagi dengan bunga pinjol yang 'menjerat' UMKM tak bisa berbuat banyak untuk lebih maju, kecuali terancam kebangkrutan," ujar laki-laki kelahiran "kota Bestari" Rantau (117 kilometer dari Banjarmasin), ibukota Tapin tersebut.
"Kita berharap ke depan guna kemajuan dan kejayaan ekonomi kerakyatan Kalsel campur tangan pinjol ilegal tak ada lagi," demikian Iberahim Noor.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah IX Kalimantan Riza Aulia Ibrahim juga mengharapkan, agar melaui peran Banknya Urang Banua dapat menerangi pinjol ilegal.
Harapan Kepala OJK Kalimantan itu guna menyelamatkan warga masyarakat Kalsel khususnya seiring dengan kesan mulai merebak pinjol ilegal di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota belakangan ini.