Balangan (ANTARA) - Dua warga dari Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Balangan Bripka Feri menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya dua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di depan SMPN 1 Batumandi, Kabupaten Balangan.
"Menyikapi laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan melihat dua pria yang dicurigai berboncengan sepeda motor. Personel pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terduga," jelas Feri kepada awak media di Paringin, Jumat.
Dia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga kedua pelaku, yakni AM (31) dan TH (29), dengan disaksikan warga setempat, ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram di dalam dompet ponsel milik AM. Ia pun mengakui itu miliknya.
“Barang tersebut langsung diamankan oleh personel, beserta barang bukti lainnya berupa satu lembar kartu ATM BRI, ponsel merek Vivo Y91, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dan uang tunai senilai Rp108.000," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini barang bukti dan kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku, juga dikenakan pasal tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.