Tanjung (ANTARA) - Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong mengamankan kayu ilegal diduga hasil pembalakan liar di Desa Binjai Kecamatan Muara Uya dalam giat perlindungan hutan.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kabupaten Tabalong Aries Setiawan mengatakan 34 batang kayu yang diamankan berada dalam kawasan hutan produksi.
"Diduga kayu tersebut hasil kegiatan Ilegal loging yang belum sempt di angkut, " jelas Aries di Tanjung, Jumat.
Temuan kayu tak bertuan tersebut saat tim linhut melaksanakan patroli pengamanan hutan di wilayah RPH Muara Uya dengan menyisir sejumlah lokasi yang rawan illegal loging .
Saat tim berada di Desa Binjai petugas menemukan rakit kayu di sungai dengan berbagai jenis dan ukuran yang belum ditemukan pemiliknya
Aries mengatakan karena kondisi yang kurang kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diingingkn di lapangan, kayu temuan diangkut ke kantor KPH setempat.
Saat ini ada enam personel polhut harus melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan seluas 225.562 hektare di Kabupaten Tabalong.
Masing-masing Hutan produksi 93.791 hektare, hutan lindung 75.514 hektare, hutan produksi terbatas 53.352 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi 2.914 hektare.