Partisipasi aktif dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan,"

Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Prarama Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan strategi jemput bola untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, khususnya di tingkat aparatur sipil negara (ASN).

Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narsizzus Poli di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, langkah jemput bola tersebut merupakan strategi untuk menjawab rendahnya kesadaran pelaporan pajak yang sering terjadi akibat keterbatasan literasi digital.

"Partisipasi aktif dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujarnya.

Dia pun mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mendukung upaya KKP Pratama Banjarmasin tersebut, yakni dengan menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bagi seluruh ASN.

Dukungan pemerintah daerah yang memberikan teladan langsung dalam pelaporan pajak menjadi modal utama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Devyanus menegaskan bahwa berdasarkan edaran Kementerian PAN-RB, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. 

Keteladanan dari aparatur negara di Kota Banjarmasin ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi masyarakat dalam membangun budaya kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Menurut dia, pelaporan yang dilakukan tepat waktu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sekaligus meningkatkan legitimasi program pembangunan daerah.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin fasilitasi 200 UMKM berdagang di Pasar Wadai

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR secara langsung mengajak aparatur sipil negara dan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan pajak, mengingat batas waktu pelaporan SPT orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2026.

“Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin melihat situasi tersebut sebagai momentum untuk melakukan intervensi pelayanan berbasis solusi. 

Melalui layanan asistensi langsung di luar kantor, masyarakat diberikan pendampingan teknis agar proses pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem e-Filing tanpa harus menunggu tenggat waktu.

"Oleh karena itu, layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Yamin.



Pewarta: Sukarli
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026