Rantau (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri meresmikan tiga buah rumah restorative justice di Kabupaten Tapin, Rabu (8/6/2022).
Peresmian tersebut dilakukan bersama dengan Bupati Tapin HM Arifin. Tiga buah rumah restoratif justice itu diberi nama Wadah Baparbaik (bahasa Banjar) atau tempat mediasi terkait permasalahan antar individual.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Mukri mengatakan, tidak semua kasus kejahatan bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif, misalnya ; tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkotika.
"Khususnya tindak pidana yang masa hukumannya melebihi lima tahun kurungan penjara, baru pertama kali melakukan kejahatan dan kalau ada kerugian, Kerugiannya diganti," ujarnya.
Adanya Wadah Baparbaik tersebut, kata dia, agar nantinya dimanfaatkan masyarakat Tapin untuk menyelesaikan masalah tanpa harus bergulir ke proses hukum negara.
"Intinya, apabila ada permasalahan masyarakat yang tidak cukup berat silahkan selesaikan di Wadah Baparbaik ini," ujarnya.
Keadilan restoratif, kata dia, merupakan sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan mempertemukan korban dan terdakwa untuk mendamaikan kedua belah pihak. Sering kali, perihal tersebut melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Biasanya, kata Mukri, dilakukan pembahasan mengenai ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan berikan apresiasi atas program kejaksaan tersebut, dia juga meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Selain Wadah Baparbaik ini, kami juga Besama kejaksaan Tapin akan membuat program rehabilitasi untuk pecandu narkoba," tutupnya.
Lokasi Wadah Baparbaik berada di tiga kecamatan ; Tapin Utara, Candi Laras Utara dan Binuang.
Kejati Kalsel resmikan tiga buah rumah restorative justice di Tapin
Rabu, 8 Juni 2022 20:30 WIB