Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, menangani kasus penipuan yang dilakukan seorang pria dengan modus bisa menggandakan uang.
"Pelaku sudah kami tahan dan ia ditangkap oleh korban bersama masyarakat saat hendak melakukan penipuan namun sempat ketahuan oleh korban," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasi Utara Iptu Sunarto di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap massa dan dihakimi hingga babak belur itu diketahui pada Senin (18/1) siang sekitar pukul 13.00 Wita, di wilayah Banjarmasin Utara.
Untuk pelaku yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik itu diketahui bernama Iswan Gunawan (52) warga HKSN Banjarmasin Utara.
Sunarto terus mengatakan, awal kejadian pelaku Iswan berkunjung ke rumah korban bernama Anang Suriansyah (52) warga Sungai Miai.
Pelaku membujuk korban agar mau menyerahkan uang, dengan bujuk rayu bisa melipat gandakan uang akhir korban akhirnya tertipu daya dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta.
Tidak beberapa lama pelaku mulai melakukan aksi dengan kecepatan tangan uang tersebut dimasukan ke dalam kain kafan dan dibacakan doa lalu disuruh menyimpan selama tiga hari.
Kemudian istri korban curiga dan membuka kain kafan tersebut yang ada di dalam kamar dan ternyata isinya uang senilai Rp2000 sebanyak 17 lembar.
Mengetahui hal tersebut korban marah dan memanggil masyarakat setempat dan langsung menghakimi pelaku hingga babak belur setelah itu diserahkan ke Polsekta.
Kanit Reskrim juga mengatakan, pengakuan pelaku dia baru sekali melakukan aksi tersebut karena lagi butuh uang untuk kehidupan sehari-hari
"Kalau kami lihat pelaku beraksi cukup ahli dan lincah dan kami imbau masyarakat bisa melaporkan ke polisi jika pernah mengalami penipuan dengan aksi serupa," ujanya.
Dari hasil penyidikan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 dan 378 KUHP Tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polsekta Tangani Kasus Penipuan Bermodus Gandakan Uang
Selasa, 19 Januari 2016 8:25 WIB