Barabai (ANTARA) - Ombudsman memberikan tanggapan terhadap belum ditetapkannya pejabat definitif pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau kepala dinas termasuk sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang sudah lebih dari setahun.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman saat dikonfirmasi ANTARA Rabu (1/6) mengingatkan agar Bupati HST H Aulia Oktafiandi harus segera menyikapi serta mengambil tindakan dan keputusan terhadap masalah tersebut.
Menurutnya, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu secepatnya memproses dan mengisi berbagai jabatan yang kosong di Pemkab HST, khususnya JPT Pratama, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas serta persyaratan lainnya.
"Apabila belum berproses, maka harus segera dimulai tahapan-tahapannya. Bupati HST membentuk panitia seleksi (pansel) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," terangnya.
Namun, jika sudah berproses dan ada hasilnya, agar ditetapkan dan diangkat dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan berkoordinasi ke para pihak terkait.
"Kami berpendapat, pengisian jabatan yang kosong urgen dilakukan. Hal ini karena dapat mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan publik," tegasnya.
Menurutnya, pelaksana tugas (plt) memiliki kewenangan dan daya eksekusi yang terbatas, tidak bisa mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
"Sementara hal-hal tersebut diperlukan agar pelayanan publik berjalan lancar, misal untuk memenuhi standar pelayanan dalam rangka penilaian kepatuhan, menyediakan fasilitas pelayanan publik serta mempercepat penanganan pengaduan dan penyelesaian laporan masyarakat," kata Hadi Rahman.
Ditambahkannya, pengisian jabatan dimaksud juga urgen dalam konteks komitmen Reformasi Birokrasi (RB) bahwa RB yang sudah berjalan sejak tahun 2010 bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia.
Saat ini, kata Hadi, berada di periode ketiga dengan sasaran menuju birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima.
Oleh karenanya, prospek pencapaian tujuan dan sasaran RB tersebut akan lebih besar dengan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dari sisi kuantitas maupun kualitas, sehingga turut mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan maladministrasi (good and clean governance).
"Tidak kalah pentingnya adalah dengan kelengkapan SDM di Pemkab HST baik pada level pejabat maupun staf bisa segera merealisasikan visi dan misi kepala daerah serta berkontribusi dalam pembangunan daerah dan perkembangan perekonomian yang membawa manfaat bagi masyarakat banyak," tukasnya.
Diketahui, sejumlah jabatan Kepala Dinas yang strategis di lingkungan Pemkab HST masih berstatus pelaksana tugas (Plt) dan menjabat sudah lebih dari satu tahun belum dilantik secara definitif oleh bupati.
Di antaranya jabatan eselon II kepala dinas yang masih berstatus plt adalah Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PPKB dan PPPA, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Begitu juga jabatan Sekretaris DPRD, termasuk Direktur PDAM HST dan Inspektur di Inspektorat Pemkab HST serta Camat Barabai. Belum lagi sejumlah bagian dan kepala bidang juga masih ada yang berstatus Plt.
Bahkan, posisi sekretaris daerah (sekda) juga masih berstatus Penjabat (Pj) yang sejak 7 Juli 2021 dipegang oleh Kepala Disporapar Muhammad Yani hingga saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Daerah HST Wahyudi Rahmad saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini pihak mempersiapkan tahapan seleksi yang ke depannya akan dilakukan lelang jabatan.
Baca juga: Sejumlah Jabatan Kepala Dinas di Pemkab HST belum definitif
Baca juga: Cekcok di arena judi berujung maut
Baca juga: Harta Bupati HST bertambah
Ombudsman: Bupati HST harus segera mengisi JPT yang kosong
Rabu, 1 Juni 2022 10:29 WIB