Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memberlakukan kartu jaminan kesehatan yang lama seperi Kartu Kepesertaan Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan Jamsostek, meski sudah diterbitkan Kartu BPJS bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Pelaksana Layanan BPJS di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Fajar Suriani di Amuntai, Selasa, mengatakan hanya sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan di HSU pemegang Kartu Jamkesmas yang sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga saat pasien berobat pihak puskesmas diperbolehkan menarik kartu Jamkesmas yang lama.
"Dari sekitar 60 ribu peserta Jamkesda di Kabupaten HSU baru sekitar 11 ribu yang kita bagikan Kartu Indonesia Sehat," ujar Fajar Suriani.
Fajar Suriani mengatakan bagi Pegawai Negeri, baik PNS, TNI dan Polri maka Kartu Askes masih bisa dipergunakan untuk berobat mendapatkan layanan BPJS.
Fajar Suriani mengatakan seluruh pegawai negeri yang semula memegang kartu Askes secara otomatis sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan tanpa perlu mengganti kartu.
"Penggantian kartu hanya terjadi apabila PNS bersangkutan kehilangan kartu askes, rusak atau bermaksud merubah data Askes karena bertambah jumlah anak misalnya," terang Fajar.
Ia mengakui sering mendengar pemberitaan terkait keluhan pasien terhadap layanan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Berbagai keluhan terkait layanan BPJS, lanjutnya bisa menghubungi kantor BPJS center di setiap rumah sakit.
"Biasanya kalau pasien dirujuk berobat ke rumah sakit pasti mengetahui keberadaan layanan BPJS Center ini, karena saat tiba di RS harus mengurus berkas dulu ke BPJS center," katanya.
Sedangkan bagi masyarakat awam yang bingung harus mengadu kemana terkait layanan BPJS ini, Fajar Suriani menginformasikan hotline BPJS di nomor seluler 08115007693.
Sekretaris Daerah Kabupaten HSU Eddy Yannor Idur saat membuka Sarasehan dan Sosialisasi BPJS Kesehatan di Amuntai berharap Pegawai Negeri harus mengetahui hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan BPJS ini.
"Setiap bulan gaji Pegawai Negeri sudah dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar dua persen dari jumlah gaji pokok, sehingga setiap Pegawai Negeri perlu mengetahui hak-hak terkait pelayanan dari BPJS," kata Eddy.
Diinformasikan, iuran BPJS yang ditarik dari setiap pegawai negeri sebenarnya sebesar lima persen dari jumlah gaji pokok, namun sebanyak tiga persen sudah disubsidi pemerintah selaku pihak yang mempekerjakan pegawai negeri.