Barabai (ANTARA) - Jajaran Polsek Batang Alai Selatan (BAS), Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di sebuah warung malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan BAS.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Soebagio pada Senin (4/4) di Barabai menerangkan, tersangka berinisial MH (39) yang juga merupakan warga Tembok Bahalang. "Tersangka ditangkap dini hari tadi," terangnya.
"Saat petugas melakukan razia di sebuah warung malam tersebut, tiba-tiba tersangka masuk ke dapur warung dan ketahuan membuang sebilah pisau herder," katanya.
Begitu petugas menanyakan tentang surat izin terkait sajam tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan.
Lantas, petugas pun langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis herder lengkap dengan kumpang nya yang terbuat dari kulit warna coklat panjang besi 14,5 cm dan panjang hulu 10 cm.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai tindak pidana secara tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.