Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menanggapi positif usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Tanggapan orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kalsel H Nurul Fajar Desira pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Wakil Ketuanya Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin, Rabu (23/3/22).
Namun Gubernur mengingatkan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang nanti menjadi Perda jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, lokos dari pemberlakuan Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat tersebut harus jelas, apakah mencakup semua kabupaten/kota di Kalsel.
Oleh karena itu, dalam pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat tersebut harus secara cermat dan lebih seksama, demikian Sahbirin Noor.
Inisiatif Dewan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Kalsel atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan yang juga membidangi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Alasan pengusulan Raperda tersebut antara lain mengingatkan penduduk Kalsel yang majemuk sehingga berpotensi kemungkinan terjadinya konflik.
Oleh sebab itu, Komisi I yang diketuai Dra Hj Rachmah Norlias, Wakil Ketuanya Siti Noortita Ayu Febria Roosani dan Sekretarisnya H Suripno Sumas SH MH merasa perlu adanya Perda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat
Gubernur Kalsel Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat
Rabu, 23 Maret 2022 17:30 WIB